Hakim Sarpin Rizaldi Beri Kesaksian di Polda Metro
Hakim Sarpin Rizaldi memenuhi panggilan penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Sarpin Rizaldi memenuhi panggilan penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Sarpin datang ke kantor Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3/2015) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sampai pukul 18.10 WIB.
Pemeriksaan terkait laporan pihak kuasa hukum Sarpin, Aga Khan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2015 lalu. Dia melaporkan mantan hakim agung, Komariah Emong Sapardjaja.
“Agenda, ya pemeriksaan saya sebagai pelapor atas pencemaran nama baik dengan terlapor Komariah Emong Sapardjaja. Ada 16 pertanyaan, sudah saya jawab semua,” tutur Sarpin ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Mantan hakim agung, Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015.
Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online.
Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan pra peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Untuk proses berikutnya tanyakan ke penyidik. Sebagai saksi, saya sudah menerangkan dan sudah selesai. Saya sudah menjalankan kewajiban saya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.