Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat
Dia melaporkan kepada aparat kepolisian orang-orang yang mencelanya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
![Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sarpin_20150220_121152.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gara-gara keputusan kontroversial memenangkan gugatan pra peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu, sosok hakim Sarpin Rizaldi menjadi sorotan.
Praktisi hukum dan pengamat menyoroti bahkan mencela keputusan pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat.
Atas dasar ini, dia melaporkan kepada aparat kepolisian orang-orang yang mencelanya.
Mantan hakim agung, Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2015 lalu.
Laporan dibuat karena Komariah diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain Komariah, Sarpin Rizaldi juga melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri.
Mereka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Maret 2015 lalu.
Pelaporan tersebut dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam pengaduannya, Sarpin Rizaldi keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.
Pada Senin (30/3/2015), penyidik Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memanggil Sarpin Rizaldi. Dia mengaku akan memenuhi panggilan dan menyampaikan kesaksian dihadapan penyidik.
“Saya dipanggil berhubungan dengan pemberitaan di media (oleh Suparman dan Taufiiqurrahman), pernyataanya menurut saya sangat tidak terpelajar, saya ini bukan orang jahat,” kata Sarpin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/3/2015).
Sarpin menilai pernyataan kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Selain itu, berkaitan dengan laporan balik yang disampaikan KY, Sarpin mempersilahkan hal itu.
“Saya tidak perlu menanggapi, itu hak KY untuk melaporkan, silakan saja dilaporkan. Insya Allah, saya akan hadir," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.