Kasus Pencabulan Guru JIS Menunggu Vonis
Usai persidangan, kedua terdakwa kembali menyatakan diri mereka tidak bersalah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan pencabulan oleh dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memasuki babak akhir.
Pada Kamis (26/3/2015) persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki agenda duplik dan replik. Seperti biasanya, pelaksanaan sidang dilakukan tertutup di ruang sidang utama. Usai persidangan, kedua terdakwa kembali menyatakan diri mereka tidak bersalah.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya sudah membeberkan banyak bukti medis, antara lain visum yang berbeda antara tim dokter Indonesia dan tim dokter Singapura.
"Dua dokter ahli membenarkan bahwa untuk anuscopy dilakukan dengan memasukkan alat bivalve ke anus anak dan hasilnya normal," ujarnya usai sidang di Pengadilan.
Laporan tersebut, kata dia, sudah dilengkapi dengan dokumen putusan high court of Singapore atau pengadilan tinggi Singapura tertanggal 11 Februari 2015. Dikatakan Hotman, jika laporan dari Rumah Sakit KK Women and Children Hospital Singapore adalah palsu, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melaporkan pemalsuan dokumen.
Persidangan akan dilanjutkan Kamis (2/4) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis. Sementara terdakwa Neil kembali menegaskan dirinya tidak bersalah. (Ahmad Sabran)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.