Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Denis yang Pipinya Disetrika Contoh Perlakuan Semena-mena Pada Anak Berkebutuhan Khusus

kasus Denis Aprilian (10), anak yang disetrika ibu tirinya merupakan contoh fakta jika Penyandang Disabilitas (PD) masih dianggap sebelah mata.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Denis yang Pipinya Disetrika Contoh Perlakuan Semena-mena Pada Anak Berkebutuhan Khusus
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Dennis Aprilian (10) yang menjadi korban kekejaman ibu tirinya, Suhemi. Dennis disetrika di bagian pipi kirinya, seperti tampak dalam foto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII, KH Maman Imanulhaq menilai, kasus Denis Aprilian (10), anak yang disetrika ibu tirinya merupakan contoh fakta jika anak berkebutuhan khusus masih dianggap sebelah mata. Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran kejamnya perilaku sang ibu tiri terhadap Denis.

Ia menilai, karena berkebutuhan khusus, Denis kerap diperlakukan semena-mena termasuk kekerasan fisik. Maman menduga kasus Denis bukanlah satu-satunya, sebetulnya banyak kasus serupa namun tidak muncul ke publik.

“Anak berkebutuhan khusus rentan diperlakuan diskriminatif atau mengalami tindak kekerasan, apalagi berusia anak-anak, seperti Denis,” kata Maman, Jumat (27/3/2015).

Perlakuan diskriminatif dan kekerasan, menurut Politisi PKB itu, terjadi akibat masih adanya pandangan keliru. Anak berkebutuhan khusus, kata Maman, seringkali dianggap obyek, tanpa hak, bahkan produk gagal sehingga tak perlu sekolah dan wajar diperlakukan tak semestinya.

“Bercermin dari kasus Denis, semua pihak mestinya sadar, jika siapapun, termasuk anak berkebutuhan khusus serta penyandang disabilitas itu sama manusia juga. Mereka punya hak, wajib belajar, dapat bekerja dan memiliki harapan masa depan lebih baik. Karena itu, sepatutnya dihargai dan dilindungi”, ungkap Maman.

Agar dapat lebih menghormati, melindungi, memajukan dan memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus serta penyandang disabilitas (PD), Maman berpendapat perlu adanya perubahan pandangan baik itu dari aspek psikologis, sosiologis maupun yuridis.

“DPR sendiri bertekad akan memproses RUU Penyandang Disabilitas untuk diundangkan segera tahun ini. Bersamaan dengan itu, kesadaran publik sebagai personal atau lembaga untuk menghargai, melindungi dan memenuhi hak-hak Difabel mesti terus kita dorong sama-sama”, kata Maman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas