Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Tanggung Tarik Rem Darurat Commuter Line di Stasiun Kebayoran

Seorang pemuda nyaris diamuk penumpang saat commuter line hendak meninggalkan Stasiun Kebayoran menuju Serpong lantaran menarik rem darurat.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Pemuda Tanggung Tarik Rem Darurat Commuter Line di Stasiun Kebayoran
Warta Kota/Suprapto
Ilustrasi: Commuter Line. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda nyaris diamuk penumpang saat commuter line hendak meninggalkan Stasiun Kebayoran menuju Serpong lantaran menarik rem darurat di dekat pintu.

Akibatnya, kereta yang baru melaju mendadak berhenti karena ulah penumpang tersebut. Penumpang pun gerah dan mencari-cari orang yang menarik rem darurat tadi.

"Jangan-jangan kamu mau menyabotase kereta ya," teriak seorang penumpang ke pemuda tadi. Ia pun membela diri, "Tidak pak, tangan saya kejepit, jadi menarik rem darurat," kata pemuda tadi.

Pantauan wartawan Tribunnews.com, Husein Sanusi, pemuda tadi langsung turun dari gerbong dan keluar peron Stasiun Kebayoran menghindari amarah penumpang. Si pemuda pun langsung menghilang.

Saat ini, commuter line sudah meninggalkan Stasiun Kebayoran menuju stasiun berikutnya. Gara-gara ulah pemuda tadi penumpang terlanjur kesal karena menarik rem darurat dapat membahayakan penumpang.

Perlu diketahui, penumpang yang sengaja menarik rem darurat dan menyebabkan ganguan perjalanan kereta akan mendapat sanksi pidana.

Merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penarikan rem darurat yang menyebabkan gangguan tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal 197 yang berisi:

Berita Rekomendasi

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas