Konsumsi Narkoba Bripka SW Bakal Jalani Sidang Kode Etik
SW dikenakan pidana melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia dapat dipidana maksimal 4 tahun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Kepala (Bripka) SW, anggota Polsek Metro Gambir diberikan hukuman atas perbuatannya menggunakan narkoba.
Petugas yang sehari-hari bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Metro Gambir tersebut akan menjalani sidang kode etik.
Selain menjalani sidang kode etik, SW dikenakan pidana melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia dapat dipidana maksimal 4 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan urine, dia terbukti menggunakan narkoba. Ada barang bukti sebuah bong. SW diproses sidang kode etik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Senin (30/3/2015).
Ini bukan pertama kali, Bripka SW menggunakan narkoba. Pada 2014, mantan anggota sabhara itu juga terindikasi positif menggunakan narkoba. Bahkan, Bripka SW sudah tiga kali dinyatakan positif.
Bripka SW terindikasi positif memakai narkoba dari hasil pemeriksaan urine. Tetapi, saat dilakukan pemeriksaan dia mencoba kabur. Kemudian, Bripka SW dijemput paksa oleh petugas Polsek Gambir di kediamannya.
Bripka SW sempat melawan ketika petugas provos akan memeriksa. Sebagai upaya memberikan efek jera, maka Bripka SW diberikan hukuman diborgol di tiang bendera Mapolsek Gambir pada Kamis(27/3).
Sementara itu, Kapolsek Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Bripka SW akan menjalani rehabilitasi untuk mengobati kecanduan narkoba. Dia menyebut anggotanya itu hanya sebagai korban.
"Dia tidak serta merta dikeluarin karena dia korban. Tetapi dia direhab," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.