Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Tersangka Pengadaan Proyek UPS Kemungkinan Bertambah

"Akan diperiksa secepatnya, dari hasil pemeriksaan dua tersangka ini, ya dimungkinkan ada tersangka lain dalam kaitan kasus itu," ucap Rikwanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi: Tersangka Pengadaan Proyek UPS Kemungkinan Bertambah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah akan memeriksa dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.

Kedua tersangka yakni Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Dalam minggu ini, penyidik akan memeriksa keduanya.

"Akan diperiksa secepatnya, dari hasil pemeriksaan dua tersangka ini, ya dimungkinkan ada tersangka lain dalam kaitan kasus itu," ucap Rikwanto, Senin (30/3/2015) di Mabes Polri.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas