Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Banten Terkait Pencucian Uang Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Banten, Edy Yus Amirsyah, terkait dugaan pidana dan pencucian uang Tubagus Wardhana.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Banten Terkait Pencucian Uang Wawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Banten, Edy Yus Amirsyah, terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas