Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Tahun, Neil: 'Saya Banding'

Neil Bantleman, guru TK JIS menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis penjara 10 tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 10 Tahun, Neil: 'Saya Banding'
AFP/ADEK BERRY
Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan kekerasan asusila Neil Bantleman (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Neil Bantleman, guru TK Jakarta International School (JIS) menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

"Saya akan mengajukan banding," kata Neil menyambut Hakim Ketua Nur Aslam yang memberikan kesempatan kepada Neil untuk mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Secara tegas, dia menjawab akan melakukan upaya hukum banding.

Sempat terjadi discenting opinion di persidangan pembacaan putusan ini. Hakim Ketua Nur Aslam mempunyai pendapat bahwa perbuatan terpidana layak diberikan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Neil dan Ferdinant Tjiong dengan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya didakwa oleh jaksa terkait dengan kasus sodomi yang sempat menggemparkan pada tahun lalu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas