Divonis 10 Tahun, Neil: 'Saya Banding'
Neil Bantleman, guru TK JIS menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis penjara 10 tahun
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Neil Bantleman, guru TK Jakarta International School (JIS) menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
"Saya akan mengajukan banding," kata Neil menyambut Hakim Ketua Nur Aslam yang memberikan kesempatan kepada Neil untuk mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Secara tegas, dia menjawab akan melakukan upaya hukum banding.
Sempat terjadi discenting opinion di persidangan pembacaan putusan ini. Hakim Ketua Nur Aslam mempunyai pendapat bahwa perbuatan terpidana layak diberikan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Neil dan Ferdinant Tjiong dengan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya didakwa oleh jaksa terkait dengan kasus sodomi yang sempat menggemparkan pada tahun lalu.