Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis dibacakan dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada guru TK Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman.
Vonis dibacakan dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/4/2015).
Hakim Ketua Nur Aslam membacakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hukuman subsider atau tambahan enam bulan kurungan apabila tidak mampu membayar denda tersebut.
"Menghukum Neil Bantleman alias Mr B dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Nur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Putusan Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.