Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
AFP/ADEK BERRY
Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (dua kiri) dan Neil Bantleman (dua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada guru TK Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman.

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/4/2015).

Hakim Ketua Nur Aslam membacakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hukuman subsider atau tambahan enam bulan kurungan apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

"Menghukum Neil Bantleman alias Mr B dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Nur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Putusan Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas