Kemendagri Beri Catatan 280 Halaman Terhadap RAPBD DKI
Catatan yang diberikan lebih banyak dibandingkan RAPBD yang ditolak DPRD DKI sebanyak 114 halaman.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri memberikan catatan terhadap RAPBD Tahun 2015 yang diserahkan Pemprov DKI Pada 23 Maret 2015 lalu sebelum disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Bayangkan kita evaluasi hari ini hampir 280 halaman," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Catatan tersebut diberikan setelah Kemendagri melakukan evaluasi terhadap 6 600 halaman Rapergub yang disodorkan Pemprov DKI. Catatan yang diberikan lebih banyak dibandingkan RAPBD yang ditolak DPRD DKI sebanyak 114 halaman.
"Kami akan membangun dengan transparan dan akuntabel. Bagaima kami bekerja tolong kami dikawal," ungkapnya.
Saat ini evaluasi tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI dan diberikan waktu 7 hari untuk memperbaikinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebetulnya memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengevaluasi Rapergub sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) APBD DKI Tahun 2015. Tetapi waktu tersebut dipercepat, sehingga dalam 15 hari kerja DKI sudah memiliki APBD.
Kemendagri menerima Rapergub APBD DKI pada 23 Maret 2015 dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kemudian esok harinya 24 Maret 2015, Kemendagri pun mulai melakukan evaluasi terhadap Rapergub yang diajukan Ahok.
"Terhitung tanggal 24 Maret 2015 mulailah berlaku yang namanya evaluasi dalam hal ini terkait supervisi dan asistensi maupun klarifikasi untuk mendapatkan pengesahan atas Rapergub yang dimaksud berdasarkan keputusan Mendagri," ungkap Donny.
Dikatakan dia, pihak Kemendagri bekerja marathon mengevaluasi 6 600 halaman Rapergub yang diserahkan Pemprov DKI. Nantinya akan keluar catatan-catatan untuk dijadikan bahan perbaikan sebelum Rapergub disahkan menjadi Pergub.
"Kami sudah menghasilkan terhitung hari ke tujuh sekarang sebetulnya 30 hari kerja, kami punya waktu untuk memberikan pengesahan, namun sesuai perintah Bapak Mendagri 30 hari itu kita percepat menjadi 15 hari kerja," ungkapnya.