Kemendagri Percepat Pengesahan Pergub APBD DKI
Kementerian Dalam Negeri akan mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) APBD DKI Tahun 2015.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) APBD DKI Tahun 2015 tanpa harus menunggu sampai 30 hari.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menerima Rapergub APBD DKI pada 23 Maret 2015 dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sehari kemudian Kemendagri mulai mengevaluasi Rapergub yang diajukan Ahok.
"Terhitung tanggal 24 Maret 2015 mulai berlaku namanya evaluasi, dalam hal ini terkait supervisi dan asistensi maupun klarifikasi untuk mendapatkan pengesahan atas Rapergub yang dimaksud berdasarkan keputusan Mendagri," ungkap pria yang akrab disapa Donny di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2015).
Kemendagri bekerja marathon guna mengevaluasi 6.600 halaman Rapergub yang diserahkan Pemprov DKI. Nantinya akan keluar catatan-catatan untuk dijadikan bahan perbaikan sebelum Rapergub disahkan menjadi Pergub.
"Kami sudah menghasilkan terhitung hari ke tujuh sekarang sebetulnya 30 hari kerja, kami punya waktu untuk memberikan pengesahan, namun sesuai perintah Bapak Mendagri 30 hari itu kita percepat menjadi 15 hari kerja," ungkapnya.
Atas perintah Mendagri Tjahajo Kumolo, maka pengesahan diharapkan bisa lebih cepat dari batas waktu yang digariskan dalam peraturan.
"Terhitung tanggal 24 Maret, tanggal 10 April kita berharap sudah dapat pengesahan. Namun Pak Menteri masih berharap tolong tim bekerja intensif dan efektif. Maka teman-teman kami bekerja bermalam-malam demi DKI yang baru ke depan," ungkapnya.