Pengendara Motor Boleh Lewat Jalan Thamrin Pukul 23.00 Hingga 06.00
Kini, pengendara sepeda motor, akan diperbolehkan melintas jalan protokol tersebut, dari pukul 23.00 hingga pukul 06.00
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pengendara sepeda motor kini boleh sedikit bernapas lega.
Pasalnya, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam pelarangan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai sedikit longgar.
Kini, pengendara sepeda motor, akan diperbolehkan melintas jalan protokol tersebut, dari pukul 23.00 hingga pukul 06.00. "Kami sudah melaporkan ke Pak Gubernur, evaluasi sejak diterapkannya larangan sepeda motor di Jalan MH Thmarin-Merdeka Barat," kata Masdes Arrofi, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Evaluasi tersebut yang menjadi dasar untuk menetapkan aturan bahwa sepeda motor boleh melintas pukul 23.00 sampai pukul 06.00.
Untuk menindaklanjuti perubahan kebijakan tersebut, lanjut Masdes, pihaknya kini tengah 33 rambu.
Sampai saat ini, pihaknya sudah kurah lebih 80 persen berhasil menyiapkan rambu tersebut. "Total ada 33 rambu untuk pelarangan kendaraan tersebut," katanya.
Dari jumlah itu, sebanyak 20 yang akan kami lengkapi perubahan jam, bahwa ruas jalan itu tidak boleh dilintasi dari pukul 06.00 sampai pukul 23.00. Sedangkan, sisanya, 13 rambu, hanya sebagai rambu imbauan. (Mohamad Yusuf)