Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepeda Motor Diberi Kelonggaran Lewat Thamrin dan Medan Merdeka Barat

Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akhirnya direvisi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Sepeda Motor Diberi Kelonggaran Lewat Thamrin dan Medan Merdeka Barat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tukang ojek yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (FrontJak) melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan sebagian Jalan Thamrin di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2014). Dalam aksi tersebut mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan kebijakan larangan kendaraan bermotor di sepanjang Jalan MH Thamrin dimulai dari Bundaran HI, sampai Jalan Medan Merdeka Barat melalui peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akhirnya direvisi. Awalnya pengendara sepeda motor tidak boleh sama sekali melintas di dua ruas jalan tersebut.

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol tersebut. Pelarangan sepeda motor melintas jalan tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.

"Saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret da‎n baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam larangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit kepada wartawan, Minggu (5/4/2015).

Setelah pukul 23.00 WIB hingga sebelum hingga pukul 05.00 WIB, pengendara sepeda motor boleh melintas di jalur tersebut. Sebagai tanda berlakunya peraturan baru, Dinas Perhubungan DKI segera memasang rambu lalu lintas baru guna menyosialisasikan aturan.

"Sosialisasi pun tidak terlalu berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi," ucapnya.

Aturan baru tersebut sudah medapat kajian, kenapa pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sepeda motor boleh melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Tidak apa-apa (pengendara sepeda motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat berlaku 24 jam. Peraturan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rangka menekan angka kecelakaan. Bahkan rencananya aturan tersebut akan diperluas hingga Jalan Sudirman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas