Dugaan Korupsi Pengadaan UPS, Anggota DPRD Dipanggil Sebagai Saksi
Penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil anggota DPRD DKI atas kasus tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memeriksa dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 'Uninterruptible Power Supply' (UPS) yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam minggu ini.
Penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil anggota DPRD DKI atas kasus tersebut.
Nantinya jadwal pemanggilan dilakukan usai dua tersangka diperiksa.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan anggota DPRD tersebut akan dipanggil sebagai saksi terlebih dulu. Belum dipanggil sebagai tersangka.
Meskipun sebelumnya Rikwanto mengatakan tersangka dalam kasus ini ada tiga unsur yakni dari Dinas Pendidikan Menengah, DPRD DKI, dan distributor.
Sementara ini, yang menjadi tersangka baru Dinas Pendidikan Menengah.
"Pemeriksaan dua tersangka, setelah itu baru mengarah ke sana (DPRD). Penyidik akan meminta keterangannya sebagai saksi," ucap Rikwanto, Senin (6/4/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Saat ini, Alex merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga sudah dicegah agar tidak kabur ke luar negeri.