Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengujung Tahun, Larangan Sepeda Motor Diperluas Sampai Ratu Plaza Senayan

Menurut dia, perluasan pelarangan motor itu dilakukan karena banyak menerima keluhan pengguna bus yang menginginkan waktu jemputnya dipercepat.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengujung Tahun, Larangan Sepeda Motor Diperluas Sampai Ratu Plaza Senayan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas melakukan uji coba dan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor di JalanThamrin, Bunderan HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Uji Coba dan sosialisasi tersebut dilakukan guna menerapkan larangan dan sistem pengalihan arus bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di kawasan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, uji coba tersebut berlangsung dari 17 Desember - 17 Januari 2015. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas perlintasan pelarangan sepeda motor hingga Jalan Sudirman (Ratu Plaza) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Masdes Arrofi mengatakan, perluasan pelarangan motor itu dilakukan pada akhir tahun ini.

"Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman, rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan larangan," kata Masdes, Senin (6/4/2015).

Menurut dia, perluasan pelarangan motor itu dilakukan karena banyak menerima keluhan pengguna bus yang menginginkan waktu jemputnya dipercepat.

Sebelum perluasan di Jalan Sudirman, Pemprov DKI sudah melarang perlintasan motor di Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin sudah berlangsung selama tiga bulan.

Secara umum, Masdes menuturkan, evaluasi tiga bulan kebijakan larangan cukup efektif dengan hitungan persentasi sekitar 20-25 persen peningkatan laju kendaraan.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja, bus gratis yang disediakan belum diminati dan pengendara sepeda motor memilih melintas di jalan alternatif.

Akibatnya peningkatan kendaraan di jalan alternatif pun terjadi sekitar 20 persen.

Kini, pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin pada pukul 23.00-06.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju dan merevisi peraturannya pada 18 Maret dan baru diterima oleh Dishubtrans pada akhir pekan lalu.


Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 dikeluarkan sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu.

"Sedikitnya ada 20 rambu yang terpasang. Pemasangan rambu akan rampung dalam waktu satu dua hari kedepan," kata Masdes.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas