DPRD DKI Usulkan Hak Menyatakan Pendapat kepada Ahok
Ke-33 anggota DPRD yang usulkan HMP berasal dari empat fraksi, yaitu fraksi Gerindra, PPP, Golkar, PKS, dan Demokrat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 33 anggota DPRD DKI menyatakan diri menyetujui usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.
Dengan adanya 33 anggota dewan yang membutuhkan tanda tangan tersebut, maka sesuai ketentuan HMP terhadap Ahok terpenuhi.
"Yang sudah tandatangani 33 anggota dari total 106 anggota dewan. Sudah memenuhi syarat untuk untuk digelarnya HMP. Persyaratan usulan HMP minimal 20 orang atau satu fraksi yang setuju," kata Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2015).
Ke-33 anggota itu berasal dari empat fraksi, yaitu fraksi Gerindra, PPP, Golkar, PKS, dan Demokrat.
"Untuk yang lainnya nanti menyusul. Seperti PDIP, saat ini sedang Munas di Bali, sepulangnya mereka pasti setuju HMP. Yang lainnya juga seperti itu. Seperti waktu Hak Angket saja. Awalnya cuma 30 anggota yang tanda tangan. Tapi akhirnya total ada 100 anggota yang tanda tangan," kata politisi Gerindra tersebut.
Penulis: Mohamad Yusuf