Sidang Putusan Nenek Fatimah Ditunda Dua Pekan
Pembacaan vonis kasus perdata sengketa tanah yang menjerat nenek Fatimah (90) ditunda hingga dua pekan kedepan.
Editor: Hendra Gunawan
![Sidang Putusan Nenek Fatimah Ditunda Dua Pekan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141031_151838_nenek-fatimah-bebas-dari-tuntutan-rp-1-miliar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pembacaan vonis kasus perdata sengketa tanah yang menjerat nenek Fatimah (90), ditunda hingga dua pekan kedepan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nenek Fatimah sudah menjalani serangkaian proses sidang gugatan terhadap dirinya yang dilayangkan anak dan mertuanya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) pada Desember 2014 lalu.
Sebelumnya, nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO), gugatan tidak dapat diterima.
"Iya nih sidangnya mundur dua minggu. Kami kecewa. Padahal kami mau kasus ini beres secepatnya," ujar Amas (40), anak bungsu Fatimah, Selasa (7/4/2015).
Walau demikian, Amas menuturkan, pihaknya yakin akan kembali memenangkan gugatan kasus.
"Kesimpulannya sama kok seperti sidang sebelumnya. Gugatan mereka sudah kadaluwarsa. Kami yakin menang," kata Amas.
Sidang vonis sendiri hanya berlangsung selama kurang lebih dua menit.
Ketua Majelis Hakim Ratna Mintarsih langsung menunda sidang. "Sidang ditunda karena putusan masih harus di musyawarahkan," kata Ratna Mintarsih. (Banu Adikara)