Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Nenek Fatimah Ditunda Dua Pekan

Pembacaan vonis kasus perdata sengketa tanah yang menjerat nenek Fatimah (90) ditunda hingga dua pekan kedepan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Putusan Nenek Fatimah Ditunda Dua Pekan
Warta Kota/Nur Ichsan
NENEK BEBAS - Nenek Fatimah, yang dituntut anaknya sebesar 1 Miliar, dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10). Dalam persidangan majelis hakim menerima eksepsi tergugat, dan menolak gugatan terdakwa karena dinilai kabur serta kesaksian yang lemah. Atas keputusan hakim tersebut, pihak penggugat yakni Nur Hakim (anak menantu Nenek Fatimah), mengajukan banding. Seusai persidangan banyak warga yang memberikan simpati kepada nenek renta, warga Rt 02/01 Kp Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pembacaan vonis kasus perdata sengketa tanah yang menjerat nenek Fatimah (90), ditunda hingga dua pekan kedepan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nenek Fatimah sudah menjalani serangkaian proses sidang gugatan terhadap dirinya yang dilayangkan anak dan mertuanya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) pada Desember 2014 lalu.

Sebelumnya, nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO), gugatan tidak dapat diterima.

"Iya nih sidangnya mundur dua minggu. Kami kecewa. Padahal kami mau kasus ini beres secepatnya," ujar Amas (40), anak bungsu Fatimah, Selasa (7/4/2015).

Walau demikian, Amas menuturkan, pihaknya yakin akan kembali memenangkan gugatan kasus.

"Kesimpulannya sama kok seperti sidang sebelumnya. Gugatan mereka sudah kadaluwarsa. Kami yakin menang," kata Amas.

Sidang vonis sendiri hanya berlangsung selama kurang lebih dua menit.

Berita Rekomendasi

Ketua Majelis Hakim Ratna Mintarsih langsung menunda sidang. "Sidang ditunda karena putusan masih harus di musyawarahkan," kata Ratna Mintarsih. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas