Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tak Larang Penjualan Bir di Jakarta

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah berupaya melarang penjualan minuman keras di Jakarta.

Editor: Sanusi
zoom-in PKS Tak Larang Penjualan Bir di Jakarta
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Sebanyak 15.801 botol miras beralkohol dimusnahkan di halaman Pemkot Tangerang, Sabtu (28/2/2015). Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan adanya larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang merupakan hasil operasi terpadu di 13 kecamatan yang ada di Kota Berjuluk Ber Akhlaqul Karimah ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah berupaya melarang penjualan minuman keras di Jakarta. Namun, yang harus dilakukan, ujar dia, adalah membatasi peredarannya.

Maka dari itu, Selamat bersyukur dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"PKS tidak melarang bir beredar karena memang ada masyarakat yang diperbolehkan mengonsumsinya. Begitu pun dengan makanan seperti daging anjing, babi. Tapi, lokasinya kan harus ditentukan dengan baik. Dan, sekarang sudah ada regulasinya dari pemerintah, ya tinggal kita jalani aja," ujar dia, di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4).

Mengenai pemasukan daerah dari hasil penjualan bir, Selamat berpendapat, sebaiknya digunakan untuk biaya penanggulangan para pecandu narkoba ataupun pecandu zat adiktif lainnya. Ia menyamakan hal tersebut dengan pendapatan dari sektor parkir yang diutamakan untuk upaya penanggulangan kemacetan.

"Pendapatannya (penjualan bir) bisa didedikasikan untuk penanggulangan pecandu, bisa pecandu narkoba ataupun pecandu-pecandu lainnya, termasuk alkohol. Sama seperti retribusi parkir yang didedikasikan untuk upaya penanggulangan kemacetan," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan tersebut berisi larangan penjualan minuman keras di tingkat minimarket, dan penjualan minuman keras golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket. Peraturan yang direncanakan mulai berlaku per 16 April ini diberlakukan bertujuan agar minuman keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur. (Alsadad Rudi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas