Sulitnya Menyelidiki Peredaran Narkoba di Lapas Cipinang
Petugas lapas tak tahu kalau kertas itu adalah narkoba jenis baru yaitu CC4 atau ekstasi kertas
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, menemukan 122 lembar kertas, sabu 0,66 gram, dan telepon genggam di sel narapidana kasus peredaran narkotika, Andre Samsul Maliq.
Petugas lapas tak tahu kalau kertas itu adalah narkoba jenis baru yaitu CC4 atau ekstasi kertas. Kertas narkoba itu diduga diperjualbelikan di lingkungan Lapas.
Kertas mirip set perangko atau materai itu disembunyikan di sela-sela buku di rak buku. "Waktu kami temukan, tidak tahu kalau itu narkoba jenis baru," kata Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Krismono, di kantornya, Jumat (10/4/2015).
Krismono menegaskan, narkoba itu ditemukan dan disita oleh petugas lapas yang menggeledah sel Andre di Blok B. "Kami tekankan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kami yang kemudian diserahkan kepada petugas Bareskrim Polri," katanya.
Menurut polisi, CC4 atau ekstasi dalam bentuk lembaran kertas seukuran perangko. Dari bentuknya, CC4 mirip lysergic acid diethylamide (LSD) yang beberapa waktu lalu disebut-sebut karena diduga dikonsumsi seorang pemuda yang memaksa mengambil alih kemudi sebuah mobil hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Krismono mengatakan Andre adalah anak buah Freddy Budiman, pengimpor 1,4 juta pil ekstasi yang telah dijatuhi hukuman mati dan ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Pada Kamis (9/4/2015), gembong narkoba itu diterbangkan dari Cilacap ke Jakarta untuk diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Freddy menyebut Andre Samsul, warga binaan Lapas Cipinang, sehingga Bareskrim mengembangkan dan meminjam Andre," katanya.
Keributan
Beredar informasi bahwa petugas LP Cipinang dan polisi sempat adu mulut. Polisi merasa dihalangi petugas lapas. Namun Krismono membantah isu itu.
Menurut dia, pihak lapas tak dapat langsung mengeluarkan Andre, seorang pengedar narkoba di dalam Lapas. Pengeluaran narapidana, meski untuk keperluan penyidikan Polri, harus seizin Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Jangan disalahartikan kami mempersulit. Kami sudah koordinasi dan kerja sama, baik dengan polisi maupun BNN. Proses itu kita taati. Begitu ada surat izin pasti kami keluarkan napi yang mau dipinjam," ujar Krismono.
Selama menunggu izin dari dirjen, petugas lapas menggeledah kamar dari Andre dan menemukan narkoba jenis baru, sabu, serta alat komunikasi.
Krismono mengakui ada kegaduhan antara anak buahnya dengan penyidik Polri. "Sebenarnya bukan adu mulut, cuma miskomunikasi karena kami bertahan pada prosedur, kalau suratnya belum lengkap, kami tidak mengizinkan napi keluar lapas," ujar Krismono. Sekitar pukul 19.45 WIB, Andre diboyong penyidik ke Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim, Komisaris Kristian Siagian mengatakan, pihaknya juga memeriksa IR, petugas LP Cipinang yang diduga membantu Andre.
"Penjaga Lapas Narkotika Cipinang berinisial IR sudah kami amankan, dia membantu agar barang tersebut bisa masuk ke lapas," kata Kepala Tim Operasi Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri tersebut.
Kepala Lapas Cipinang Krismono mengakui adanya dugaan Andre dibantu petugas lapas. Namun, katanya, diperlukan penyelidikan mendalam untuk memastikan dugaan tersebut.
"Baru indikasi, hanya saja saya tegaskan belum ada petugas lapas yang ditahan," ujar Krismono.
Krismono menyatakan bakal menindak tegas anak buahnya yang terbukti membantu Andre. "Kalau terbukti ambil saja (tangkap), kami tegas kok, tidak pernah menghalang-halangi," katanya.
Selain menjemput narapidana di LP Cipinang, penyidik Bareskrim Polri juga menjemput dua narapidana di LP Salemba, Jakarta Pusat. Keduanya adalah Asiong Cecep dan Kim yang juga anak buah Freddy Budiman dan diduga mengedarkan CC4.
Namun upaya penjemputan Asiong alias Cecep Setiawan, ini gagal dilakukan Ditreskrimum IV Narkoba Mabes Polri. Kepala Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Christian Siagian mengatakan karena pihak penjaga rutan Salemba menghalangi dan tidak mengizinkan pihaknya melakukan penggeledahan sekaligus penjemputan Asiong.
Padahal, berdasarkan pengembangan atas penemuan narkoba jenis baru bernama CC4 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada Kamis (9/4/2014) malam, besar dugaan kalau Asiong terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan Fredy Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
"Petugas Lapas menghalangi kami untuk masuk, kami ditolak karena tersangka diberitahukan sedang izin dan kami melanggar peraturan Lapas. Apa itu, kami justru sedang melakukan pengembangan saat ini," ungkapnya kesal di lokasi, Jumat (10/4/2015).
Penjaga rutan juga tidak mengizinkan ketika polisi akan melakukan penggeledahan. Pihak penjaga rutan menolak membukakan pintu dengan aladan rombongan kepolisian melanggar prosedur rutan.
Tidak terima ditolak, sejumlah anggota Mabes Polri berpakaian tempur lengkap dengan senjata laras panjangnya itu terlihat segera mendobrak paksa pintu besi bagian depan lapas. Karena dinilai memancing keributan, petugas lapas pun terpaksa membuka pintu dan mempersilahkan rombongan masuk.
"Petugas kami sudah ke sini, tapi ditolak dengan alasan tersangkanya sedang izin, kami akan coba masuk. Prosedur itu (penggeledahan-red) boleh, tapi kalau kami temukan barang bukti, kemudian lakukan pengembangan, kenapa harus menghalangi kami," ungkapnya kesal di lokasi, Jumat (10/4/2015).
Walau sudah berhasil memasuki area bagian dalam Rutan, pihak penjaga Rutan masih menahan rombongan Ditreskrimum IV Narkoba Mabes Polri untuk melakukan penggeledahan dan penjemputan. Menghindari adanya bentrokan, dirinya bersama tim segera meninggalkan rutan sembari terus menyampaikan pihaknya akan kembali lagi.
"Saya sudah mendapat tersangka baru, penjaga lapas justru menahan kami, padahal Kami sudah mendapatkan satu tersangka baru, inisialnya IR," ungkapnya masih terlihat kesal meninggalkan lokasi.
Penggeledahan sekaligus rencana penjemputan Asiong yang gagal tersebut merupakan hasil pengembangan atas penemuan narkoba jenis baru bernama CC4 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada Kamis (9/4) malam.
Berdasarkan pengembangan, pihak Mabes Polri berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial IR, petugas jaga Lapas Cipinang yang diduga berperan sebagai penyalur narkoba ke dalam Lapas.
Jaringan internasional
Sementara itu, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyebut Freddy Budiman yang dulu menjadi raja copet adalah anggota jaringan narkoba internasional. Karena itu, polisi memboyong Freddy dari Nusakambangan ke Mabes Polri. "Membongkar jaringan narkoba itu harus secara utuh," kata Budi seusai salat Jumat di Mabes Polri.
Freddy adalah pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi dari China. Untuk mengelabui petugas, Freddy menyebut peti kemas itu berisi akuarium. Aksi Freddy dibongkar aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Juli 2012. Di pengadilan, Freddy dijatuhi hukuman mati.
Pada pertengahan 2013, Freddy membuat heboh karena mengencani pacarnya di bilik asmara di Lapas Narkotika Cipinang. Freddy kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Pada September 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Freddy sehingga dia harus menjalani hukuman mati.Freddy menjalani pemeriksaan lantaran dituduh tetap menjalankan bisnis narkoba di dalam sel Nusakambangan.
Menurut Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Freddy masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Freddy merupakan gembong terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Freddy diganjar hukuman vonis mati pada 15 Juli oleh Majelis Hakin PN Jakarta Barat. (dwi/ote/tribun)
Baca tanpa iklan