APBD DKI Dijatah Rp 69 Triliun, Ahok Tahan Deviden Bank DKI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatah APBD DKI sebesar Rp 69,286 triliun.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatah APBD DKI sebesar Rp 69,286 triliun. Dampaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meniadakan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Bank DKI.
"PMP-nya terpaksa hanya buat MRT dan TransJakarta saja yang lain tidak bisa. Bank DKI akhirnya belum bisa dapat PMP," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (13/4/2015).
Dikatakan dia, kemungkinan PMP untuk Bank DKI akan diberikan setelah adanya pembahasan APBD-Perubahan pada Juli mendatang.
"Harus tunggu APBD-P (untuk PMP Bank DKI)," katanya.
Untuk menambah kertesediaan uang cash di Bank milik Pemprov DKI tersebut, maka Ahok meminta agar PT Bank DKI menunda penyerahan deviden tahun ini.
"Jadi Bank DKI kita juga minta penyerahan deviden ditunda saja supaya uangnya tidak cepat habis, supaya cashflownya besar, sampai ada PMP baru penyerahan deviden," katanya.
Ahok berencana meningkatkan kelas Bank DKI menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) Kategori III atau kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
Mantan Bupati Belitung Timur ini pada 2015 mentargetkan Bank DKI berada di kelas BUKU III dengan menyuntikkan dana APBD sebesar Rp 500 miliar.