Sekretaris KPU Kota Tangerang Tersangka Korupsi
Syafei diduga melakukan penyelewengan dana hibah Pilkada 2013 dari Pemkot Tangerang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Sektetaris KPU Kota Tangerang, Ahmad Syafei, sebagai tersangka kasus korupsi. Syafei diduga melakukan korupsi pada saat perhelatan Pilkada Kota Tangerang 2013 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Raymond Ali saat ditemui di kantornya membenarkan hal tersebut. "Sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak 25 Maret kemarin," kata Raymond, Senin (13/4/2015).
Raymond menuturkan, Syafei diduga melakukan penyelewengan dana hibah Pilkada 2013 dari Pemkot Tangerang. "Tersangka melakukan pengadaan barang secara langsung dan lewat tender," kata Raymond lagi.
Menurut Raymond, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut aliran dana yang keluar untuk pengadaan secara langsung.
"Dana pengadaan langsungnya kurang lebih sebesar Rp 5 miliar. Tapi jumlah kerugiannya belum bisa ditaksir. Kami masih fokus telusuri di pengadaan langsungnya," katanya. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.