Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pernah Transfer Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Perempuan Buat Beli Baju

Udar memerintahkan stafnya untuk kembali mentransfer uang kepada kedua perempuan tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Udar Pernah Transfer Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Perempuan Buat Beli Baju
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin(13/4/2015). Udar didakwa korupsi pengadaanan Busway dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sederet aset kebanyakan properti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta periode 2010-2014 Udar Pristono tercatat mentransfer sejumlah uang kepada dua perempuan.

Dua perempuan tersebut antara lain Syntha Putri Satyaratu Smith dan R Yanti Affandie.

Udar tampaknya royal memberikan uang sekitar senilai Rp 46 juta untuk pembelian barang semisal baju batik dan ballpoin.

Sementara kepada Yanti, Udar menggelontorkan uang senilai Rp 350 juta.

Tidak selesai sampai di situ, Udar memerintahkan stafnya untuk kembali mentransfer uang kepada kedua perempuan tersebut.

"Kepada Yanti Affandie hingga sebanyak Rp 25 juta dan kepada Synthia hingga sebanyak Rp 54 juta," kata seorang jaksa saat membacakan dakwaan kepada Udar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015).

Selama menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar memang panen duit hasil gratifikasi. Tercatat, Udar mengumpulkan uang yang diperoleh secara haram itu senilai Rp Rp 6.519.265.000 atau Rp 6,5 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Uang tersebut disetorkan oleh stafnya, Suwandi ke rekening Bank Mandiri cabang Cideng senilai Rp 4.643.400.000 (4,6 miliar) dan di BCA cabang Cideng senilai Rp 1.875.865.000 (1,8 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas