Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Periksa Dua Kepala Sekolah Terkait Kasus UPS

nformasi yang dihimpun, dua kepala sekolah yang diperiksa yakni Kepala Sekolah SMA 1 dan SMA 20.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Periksa Dua Kepala Sekolah Terkait Kasus UPS
Glery Lazuardi
Beberapa pekerja lainnya melakukan pembersihan di luar dan dalam gedung Bareskrim Polri. Informasi yang dihimpun, dua kepala sekolah yang diperiksa Bareskrim hari ini yakni Kepala Sekolah SMA 1 dan SMA 20 terkait kasus UPS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusutan dugaan korupsi pengadaan UPS di sekolah-sekolah terus berlanjut di Bareskrim Polri.

Hari ini, Selasa (14/4/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni kepala sekolah dari dua sekolah berbeda di Jakarta.

Informasi yang dihimpun, dua kepala sekolah yang diperiksa yakni Kepala Sekolah SMA 1 dan SMA 20.

Kasubdit V, Tipikor Mabes Polri, Kombes M Ikram ‎ membenarkan adanya pemeriksaan pada dua kepala sekolah tersebut oleh anak buahnya.

"Ya, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZS‎ (Zaenal Soleman‎). Ada beberapa pertanyaan yang digali penyidik dari mereka," ucap Ikram di Mabes Polri.

Lebih lanjut, saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan pada dua tersangka, Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jaksel dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI pihaknya menjawab itu masih dijadwalkan.

"Tunggu dulu, nanti pada waktunya juga tersangka akan dipanggil untuk diperiksa," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Tidak hanya memeriksa para saksi, pada Rabu (8/4/2015) lalu, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.

Yakni di kantor HL yang adalah pengusaha distributor di Malaka, Jakbar lalu rumah HL di puri Indah Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, di kantor tersangka AU, rumah AU di Puri Kencana, Jakbar serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar.

Kini, penyidik tengah mempelajari dan memverivikasi berkas-berkas tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasikan pada saksi dan dua tersangka.

Lantaran adanya penggeledahan dan penelitian dokumen yang disita, maka pemeriksaan dua tersangka yang dijadwalkan sempat diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Nantinya setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan bisa pula statusnya dinaikkan sebagai tersangka.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas