Dua Hari Tinggal di Indonesia, Dua Warga Bulgaria Bobol ATM Rp 75 Juta
Berbekal kartu kosong dan skimmer, kedua pelaku hampir mengambil uang tunai di ATM sebesar Rp 75 juta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Baru dua hari di Indonesia, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, NMP (44) dan KRS (44) melakukan pembobolan salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Jalan Kemang Raya no 15, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) lalu.
Berbekal kartu kosong dan skimmer (pemindai), kedua pelaku hampir mengambil uang tunai di ATM sebesar Rp 75 juta.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wahyu Hadiningrat menuturkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi kejadian.
Hal ini dikarenakan gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku dan langsung mengejar pelaku.
"Pada tanggal 10 April tepatnya pukul 18.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat dua WNA yang terlihat bolak-balik di ATM itu. Sudah dilakukan penegoran oleh sekuriti, kemudian mereka lari sambil menghamburkan uang yang sudah diambilnya," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, kedua pelaku sesuai visa hanya melakukan kunjungan selama dua hari.
Selama menetap di Indonesia, kedua pelaku menginap di Hotel Amaris di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Diduga memang kedua pelaku sudah merencanakan tindakan kriminal itu.
"Dua orang WNA memiliki visa kunjungan yang di Indonesia selama enam hari. Pada hari kedua sudah melakukan tindak pidana," tuturnya.
Modus operandi dari kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan yaitu memasukan sebuah kartu kosong yang sudah ada data dari nasabah bank BNI.
Kemudian, data itu disedot dari skimmer ATM yang telah terpantau melalui kasat mata atau lewat kamera. Setelah itu, pelaku mengambil uang di ATM.
"Kami juga sudah meminta pihak bank untuk melakukan pendataan mana nasabah yang diambil uangnya," ungkapnya.
Beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 75 juta, Handphone merek Samsung, skimer warna putih dengan ukuran sekitar 50 centimeter dan 164 kartu kosong berwarna cokelat seperti ATM disita oleh pihak kepolisian.
Kedua WNA pun harus dihukum menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-undang ITE pasal 2 dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun," kata dia.(bintang pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.