Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tempat Kerjanya Baik-baik, Kok Tega Membunuh Janda Cantik

Pelaku berinisial MRS ini merupakan guru privat di rumah belajar Clavius Jalan Surya Mandala I Nomor. 91,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Tempat Kerjanya Baik-baik, Kok Tega Membunuh Janda Cantik
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi menunjukan tersangka RS (25) pembunuh Deudeuh saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Direskrimum berhasil menangkap RS tersangka pembuhun Deudeuh atauTata dan mengamankan sejumlah barang bukti. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pinyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan korban Deudueh Alfi Syahrin alias Tata alias Empi pada Rabu (15/4/2015) dini hari di Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial MRS ini merupakan guru privat di rumah belajar Clavius Jalan Surya Mandala I Nomor. 91, Sunrise Garden, Kedoya, Jakarta Barat.

Menurut rekan kerjanya, perilaku MRS ini orang baik dan tidak macam-macam.

"Dia (MRS) perilakunya biasa saja, baik enggak macem-macem orangnya. Saya juga enggak nyangka kalau dia melakukan (membunuh) seperti itu," ujar Staf Admin rumah belajar Clavius, Ima saat ditemui di kantornya pada Rabu (15/4/2015) siang.

Ima mengungkapkan, dirinya masih melihat pelaku mengajar siswa kelas 12 di Clavius pada kemarin sore. "Ekspresinya sih saya lihat kemarin normal-normal saja, enggak kaya ada masalah," ucap Ima.

Ia juga menyatakan MRS bermukim di Bogor. Namun, Ima tak begitu mengetahui alamat detailnya.

"Saya juga kurang tahu dia sudah punya istri atau belum," kata Ima.

Berita Rekomendasi

Pelaku sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai guru matematika di Clavius. Frekuesnsi MRS mengajar dalam seminggu hampir setiap hari.

"Dia sama rekan-rekan di sini suka ngobrol ya biasanya kalau lagi ada jam kosong ya biasa ngobrol malah suka bercanda. Dia enggak tertutup juga orangnya," kata Ima.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deudeuh Alfi Syahrin ditemukan tewas di kamar kost di Jalan Tebet Utara 15 C No. 28 RT 07 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4/2015) malam.

Saat ditemukan janda beranak satu ini tanpa busana, mulutnya tersumpal kaos kaki dan leher terlilit kabel.

Atas perbuatannya MRS dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas