Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Jual Beli Unit di Rusunawa Marunda Sudah Biasa

Aktivitas jual beli unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda, Jalan Marunda Raya, Cilincing, Jakarta Utara, kian marak.

Editor: Sanusi
zoom-in Praktik Jual Beli Unit di Rusunawa Marunda Sudah Biasa
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Surat pemberitahuan segel terpasang disalah satu rumah susun sederhana Marunda, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2014). Pengelola menyegel sebanyak 28 rumah yang diduga penghuni ilegal. Pemprov DKI Jakarta tengah mendata sejumlah rusun agar tidak ditempati oleh penghuni Ilegal. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas jual beli unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda, Jalan Marunda Raya, Cilincing, Jakarta Utara, kian marak. Beberapa penghuni mengaku, harga jual per unit rusunnya berkisar Rp 13 juta hingga Rp 30 juta.

Maraknya aktivitas jual beli unit Rusunawa Marunda, ternyata menjadi hal biasa bagi beberapa penghuni. Walaupun seharusnya dilarang keras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah seorang warga penghuni rusun Cluster B Blok 9, Eka (40) membenarkan akan maraknya jual beli rusun. Kata Eka, banyak penghuni yang bosan tinggal di rusun, lalu menjualnya ke orang luar yang harganya cukup lumayan tinggi.

"Bisa. Rame banget orang sini kalau jual rusun. Kalau lantai I di blok mana aja, itu harganya Rp 20-30 juta. Kalau lantai V, itu kan capek naik tangga, gak ada lift, makanya murah, kisaran Rp 13-15 juta saja," ungkap wanita yang dahulunya pernah menjadi korban penggusuran di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Eka pun menjelaskan tata cara pembelian rusun. Pertama, pembeli harus mencari penghuni asli unit rusun tersebut. Kedua, apabila pembeli setuju akan unit yang diinginkan, pembeli harus membayar uang tunai ke pemilik unit rusun (penjual) tersebut.

"Misal, abang mau lantai I, ya abang harus ketemu dulu ke penghuni aslinya. Baru deh musyawarahin. Ya kalau setuju abangnya mau beli, uang ya kasih ke pemilik asli unit rusunnya," tuturnya.

Padahal Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemilik unit rusun seharusnya ditempati warga yang benar-benar tak memiliki rumah sekaligus warga yang menjadi korban penggusuran atau relokasi. Namun, kata Eka, kenyataannya tidak seperti itu.

Berita Rekomendasi

"Loh? Kata siapa? Beneran mas saya gak bohong. Kalau saya asli, tinggal di sini. Baik Surat Perjanjian Sewa (SP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) haru sama identitasnya. Ini mah gak apa-apa. Yang penting, si pembeli kalau udah beli, dapet SP asli dan kunci. Tinggal tempatin aja unit rusunnya," ujar wanita yang tengah kegerahan sambil mengipas-ngipas ini.

"Peraturannya, di sini nggak ada ngontrak-ngontrak. Harus beli, dan bayar cash. Kalau warga asli, kan ngontrak Rp 130 perbulan. Itu untuk subsidi. Kalau umum Rp 300.000," tuturnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas