Pekerja Seks Mandiri Tak Bisa Dijerat Hukum
Empi tergolong pekerja seks mandiri karena mengelola sendiri dengan kesadaran sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Prostitusi online sudah terlanjur merebak. Tapi ternyata juga sulit dihukum. Terutama untuk para pekerja seks yang menjajakan dirinya lewat media sosial (pekerja seks mandiri).
Salah satu contoh pekerja seks mandiri, yakni Deudeuh Alfi Sharin alias Empi (26) yang tewas terbunuh oleh pelanggannya. Empi tergolong pekerja seks mandiri karena mengelola sendiri dengan kesadaran sendiri.
"Prostitusi online ini tidak diatur dalam undang-undang kita, baik dalam KUHP maupun UU ITE," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, Kamis (16/4/2015).
Bagi para pekerja seks yang menjajakan diri lewat Twitter, menurut Hilarius, tidak dapat dijerat hukum.
Ada tiga hal yang bisa membuat pekerja seks mandiri bisa dijerat hukum. Pertama apabila ada mucikarinya. Kedua, apabila pekerja seksnya masih dibawah umur, maka pemakai jasanya bisa dikenakan sanksi.
Lalu ketika, apabila salah satu pihak dalam prostitusi, baik wanitanya maupun lelaki hidung belang yang menggunakan jasa pekerja seks sudah memiliki keluarga. Sebab suaminya bisa melaporkan kasus perzinahan.
Lebih lanjut, Hillarius mengakui prostitusi via online sudah menjamur. Banyak website ataupun situs jejariing sosial yang digunakan PSK untuk menjajakan diri. Sementara tidak ada konstruksi hukum yang jelas untuk memberantas pelaku prostitusi.
"Konstruksi hukumnya tidak ada. Kalau pun ada yang tertangkap basah pasangan bukan suami-istri melakukan hubungan badan, itu cuma dimasukan ke panti sosial, di bina di panti sosial," kata Hillarius.