Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Serahkan Tersangka Christopher Berikut Barang Bukti ke Kejaksaan

Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan proses penyidikan kasus kecelakaan maut di Pondok Indah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Serahkan Tersangka Christopher Berikut Barang Bukti ke Kejaksaan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan proses penyidikan kasus kecelakaan maut di Pondok Indah.

Pada Kamis (16/4/2015) ini, penyidik menyerahkan tersangka, Christopher Daniel Sjarief (23 tahun) dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan berkas acara pemeriksaan nomor B/54/II/2015 telah lengkap atau P-21. Berkas perkara itu diterima pada 26 Februari 2015.

"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum sudah mengeluarkan surat P-21," ujar Kasi Yanmas Laka Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto di kantor Subdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Christopher Daniel Sjarief dijerat dengan pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Menurut Kompol Miyanto, pasal ini diterapkan karena Christopher terbukti lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban pengendara sepeda motor meninggal dunia.

"Untuk pelaksanaan otentik secara tertulis (narkoba,-red) dinyatakan tidak terbukti. Ini bukti kami menangani kasus secara serius," tambah Kompol Miyanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas