ABK Rangkap Kurir Sabu Dapat Upah Rp 5 Juta
BNN menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Selain menangkap sebuah kapal motor yang hendak menyelundupkan sabu ± 10 kg, BNN juga mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan Malaysia-Aceh-Medan yakni AG (25), B (36) dan HP (39). Ketiganya adalah warga negara Indonesia dan berperan sebagai anak buah kapal sekaligus kurir.
Menurut penuturan salah seorang pelaku, HP (39) mengaku dirinya tidak tahu jika terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. Ia pun kaget saat menerima imbalan Rp 5 juta atas upahnya bekerja di kapal.
"Saya baru belakangan ini kerja sebagai juru masak di kapal. Kaget waktu terima uang kok tinggi banget, ternyata itu termasuk upah sebagai kurir sabu. Saya enggak tahu kalau ada penyelundupan itu (sabu)," katanya, Kamis (15/4).
Sabu tersebut diperoleh para pelaku dari seorang warga Indonesia yang tinggal di Malaysia melalui KM Rizky I yang berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dan diangkut ke Port Klang Malaysia.
Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi tidak menampik lemahnya pengawasan pelabuhan-pelabuhan 'tikus' di Indonesia. Hal itu berdampak terhadap penyelundupan narkotika ke Indonesia dari sejumlah negara.
Untuk itu menurut Slamet, harus ada sinkronisasi antara aparat yang berjaga-jaga agar bisa saling bekerja sama dalam mengawasi pelabuhan.
"Jumlah pelabuhan di Indonesia ini banyak sekali. Belum lagi pelabuhan 'tikus' yang minim akan pengawasan," katanya.
Sekadar informasi, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya. Selain sabu, petugas BNN juga mengamankan satu bundel dokumen kapal dan ABK, 5 buah paspor pelaut, 1 buah GPS kapal nelayan, 1 buah gear box kapal eks RRC, dan 1 buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM Rizky I.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Junianto Hamonangan)