Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Usman Tak Ajukan Praperadilan Jadi Tersangka Kasus UPS

"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Alex Usman Tak Ajukan Praperadilan Jadi Tersangka Kasus UPS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta tidak akan mengajukan praperadilan. Hal itu diutarakan pengacaranya Eri Rosatria di Mabes Polri, Jumat (17/4/2015).

"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.

Eri memastikan kliennya akan hadir menjalani pemeriksaan di depan penyidik, Rabu (22/4/2015) pekan depan. Alex Usman akan menjelaskan proses pengadaan UPS yang diketahuinya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas