Mang Icang: Empi Minta Dibelikan Kondom 2 Paks untuk Kebutuhan 2 Minggu
Empi dikenal sebagai PSK yang sangat bersih dan menyediakan alat kontrasepsi itu untuk disiapkan dirinya bila tamu tidak membawa.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan WARTA KOTA, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, TEBET - Pria ini hingga kini tidak bisa tidur setelah penemuan mayat Deudeuh Alfi Syahrin alias Empi (26) di kamar tidurnya.
Pria yang kerap disebut Mang Icang adalah orang pertama yang menemukan Empi tewas dengan luka jeratan di bagian leher.
Keseharian, Empi selalu meminta tolong dirinya untuk membeli makanan.
Selain itu, Icang setiap dua minggu sekali membersihkan tempat kos-kosan Empi.
Sekali datang, Icang diberikan upah sebesar Rp200 ribu.
"Kadang saya disuruh beli kondom dua paks untuk kebutuhan selama dua minggu," ucapnya.
Selama ini Empi dikenal sebagai PSK yang sangat bersih dan menyediakan alat kontrasepsi itu untuk disiapkan dirinya bila tamu tidak membawa.
Sebelumnya, polisi menduga ada dua lelaki yang bisa jadi pembunuhnya dengan mengambil semua jejak DNA manusia yang ada di kamar kos tempat Empi terbunuh.
Empi ditemukan terbunuh di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT/RW 07/010, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 19.00, Sabtu (11/4/2015) malam.
Kini sudah ada enam sampel DNA dari enam media berbeda yang ditemukan di kamar kos Empi.
Ada sampel DNA dari dua kondom berisi sperma yang ditemukan di kamar.
Lalu sampe DNA dari ceceran sperma di kasur dan bulu.
Kemudian sampel DNA dari mukosa (ludah,red) yang tertinggal di botol air mineral dan sedotan.
Dua kondom itu sudah ditemukan sejak polisi mengolah TKP sesaat setelah jenazah ditemukan pada Sabtu (11/4/2015) malam.
Sedangkan sampel DNA lainnya baru diambil tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Selasa (14/4/2015).
Kepala Biddokkes PMJ, Komisaris Besar Musyafak, mengatakan, sampel DNA itu penting untuk menentukan ada berapa orang lelaki dan perempuan di dalam kamar.
"Nantinya sampel DNA akan amat berfungsi apabila pelaku sudah tertangkap. Sehingga, ketika ada yang diduga pelaku tertangkap, maka bisa lekas dicocokkan dengan sampel DNA yang sudah dicek itu.Sehingga nanti bisa ditentukan, lelaki ini cocok dengan sampel DNA yang mana. Lalu lelaki yang lain cocok dengan sampel DNA yang mana," ucap Musyafak ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (14/4/2015).
Dari situ nantinya polisi penyelidik hanya perlu menentukan apakah lelaki itu ada di waktu bersamaan di kamar saat pembunuhan terjadi.
Atau lelaki itu datang di waktu berbeda.
Dari situlah akhirnya, Muhamad Prio Santoso alias Rio (24), pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin alias Empi (26), dibekuk polisi Rabu (15/4) dini hari pukul 03.30 di Batu Tapak, Bojonggede, Kabupaten Bogor di depan istrinya.
"Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari. Dia sedang tidur bersama istrinya," ucap Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2014).
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengetahui keberadaan Rio dengan melacak ponsel Empi yang dibawa kabur pelaku.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Albert Sianipar mengatakan, setelah membunuh Empi, Rio membawa kabur empat unit ponsel, dan salah satunya diaktifkan setelah diisi dengan sim card miliknya.
Dari situlah keberadaan Rio bisa terlacak oleh polisi.
"Jadi, kami selidiki dari handphone-nya. Sim card korban memang dibuang, tapi chip-nya di handphone kan masih bisa terlacak," ujar Albert dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Dalam jumpa pers itu, Rio mengaku membunuh Empi karena tersinggung saat korban menyebut badan Rio bau saat tengah berhubungan intim.
Itulah yang menjadi alasan Rio membunuh Empi. Dan korban tewas karena kehabisan napas.
Rio juga mengaku sengaja mengambil tiga ponsel milik korban dan sebuah MacBook untuk dijual.
"Mau saya jual untuk berobat ibu saya," ucap Rio kepada Warta Kota, di Mapolda Metro,
Seperti diberitakan, Empi ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15 C No 28 RT 007 / RW 010, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4) pukul 19.00.
Saat ditemukan, janda cantik beranak satu ini tanpa busana, mulutnya tersumpal kaus kaki dan leher terlilit kabel.
Atas perbuatannyam Rio dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.