Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Segera Razia Kamar Kos Prostitusi

"Anak buah saya sudah nunggu surat perintah saya," kata Kukuh Hadi Santoso.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satpol PP DKI Segera Razia Kamar Kos Prostitusi
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Foto kamar kos Deudeuh Alfi Syahrin di lantai dua kamar nomor 28 di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C RT 7/10 Tebet, Jakarta Selatan. Pada Jumat (17/4/2015), aparat kepolisian melakukan pra rekonstruksi yang dimulai pada pukul 14.15 WIB dan berlangsung selama 20 menit. Di kamar ini diduga Deudeuh menjalankan praktek prostitusi dengan mengundang lelaki hidung belang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan penjaja seks onlie, Deudeuh Alfi Sahrin (26) alias Empi, di kosannya Jalan Tebet Utara 1 No 5 C RT/RW 07/10, Tebet, Jakarta Selatan, menjadi sorotan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rencananya, penertiban kos-kosan pun akan dilakukan.

"Saya ini lagi memerintahkan anak buah saya datangin rumah-rumah kos. Merazia tempat-tempat kos yang terindikasi prostitusi. Anak buah saya sudah nunggu surat perintah saya," kata Kukuh Hadi Santoso, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Penertiban tersebut, menurut Kukuh, memperhatikan mengenai perizinan tempat tinggal yang dijadikan kos-kosan.

Pasalnya, pendirian kos-kosan harus sesuai dengan Undang-Undang Gangguan (UUG).

"Satpol itu kan masuknya ke penyalahgunaan peruntukan. Terutama rumah kos sendiri kan harus ada UUG-nya. UUG itu peruntukannya untuk apa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan mengumpulkan pihak RT, RW, Kelurahan, hingga Camat untuk membahas masalah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya udah izin ke Pak Gubernur, kami akan kumpulkan, RT, RT, Lurah, dan Camat, untuk mendata tempat-tempat kos itu. Kami akan cek tempatnya di mana. Ya malem, sore, enggak apa-apa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Imbauannya, nanti, lanjut Djarot, akan kembali ditegaskan mengenai peraturan mengenai tamu yang harus melapor 1x24 jam.

Pasalnya, saat ini peraturan tersebut sudah kerap dilanggar.

"Jadi artinya apa, kontrol sosial, itu semakin longgar. kita perlu ingetin lagi. bukan hanya untuk prostitusi. bagaimana dengan terorisme. kemarin kita mau gerebek itu, eh keluar lah ini. Makanya mau kita koordinasikan ini, supaya RT, RW, Lurah, Camat, serta LMK, bisa mendata rumah-rumah itu," tegasnya.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas