Hakim Tunda Vonis Pembunuhan Wanita Cantik
Kuasa hukum Jean, Bertha Natalia pada Senin petang menuturkan bahwa sidang ditunda karena masalah teknis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dengan terdakwa Jean Alter Huliselan alias JAH (31) yang harusnya berjalan Senin (20/4/2015) siang ini, ditunda hingga pekan depan.
Kuasa hukum Jean, Bertha Natalia pada Senin petang menuturkan bahwa sidang ditunda karena masalah teknis.
"Ada anggota majelis hakim yang sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan. Ketua majelis hakim menunda sidang sampai Senin (27/4) siang," kata Bertha.
Untuk diketahui, Jean sendiri sudah dituntut hukuman 20 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang dalam sidang tuntutan dua pekan lalu. Pihak Jean sendiri suda memberikan pledoi kepada majelis hakim pada minggu lalu.
"Pledoi yang kami bacakan adalah bahwa 20 tahun penjara merupakan waktu yang terlalu lama. Jaksa juga tidak membacakan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Jean. Padahal, Jean sudah berlaku kooperatif selama sidang dan berkelakuan baik," kata Bertha.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 lalu atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni (42).
Sri dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan pada 15 November lalu. Jean lalu berpacu menuju Bandara Soekarno-Hatta dan meninggalkan jenazah Sri disana, sementara dirinya melarikan diri ke Nabire, Papua. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.