Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tunda Vonis Pembunuhan Wanita Cantik

Kuasa hukum Jean, Bertha Natalia pada Senin petang menuturkan bahwa sidang ditunda karena masalah teknis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Tunda Vonis Pembunuhan Wanita Cantik
Dokumen Pribadi
Foto Sri wahyuningsih semasa hidup. Pembunuh Sri adalah teman dekatnya, JAH, yang ditangkap di Nabire, Papua, Kamis (20/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dengan terdakwa Jean Alter Huliselan alias JAH (31) yang harusnya berjalan Senin (20/4/2015) siang ini, ditunda hingga pekan depan.

Kuasa hukum Jean, Bertha Natalia pada Senin petang menuturkan bahwa sidang ditunda karena masalah teknis.

"Ada anggota majelis hakim yang sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan. Ketua majelis hakim menunda sidang sampai Senin (27/4) siang," kata Bertha.

Untuk diketahui, Jean sendiri sudah dituntut hukuman 20 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang dalam sidang tuntutan dua pekan lalu. Pihak Jean sendiri suda memberikan pledoi kepada majelis hakim pada minggu lalu.

"Pledoi yang kami bacakan adalah bahwa 20 tahun penjara merupakan waktu yang terlalu lama. Jaksa juga tidak membacakan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Jean. Padahal, Jean sudah berlaku kooperatif selama sidang dan berkelakuan baik," kata Bertha.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 lalu atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni (42).

Sri dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan pada 15 November lalu. Jean lalu berpacu menuju Bandara Soekarno-Hatta dan meninggalkan jenazah Sri disana, sementara dirinya melarikan diri ke Nabire, Papua. (Banu Adikara)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas