Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Camat Tebet Tak Kuasa Segel Kos-kosan 'Tataa Chubby'

Hal itu dikarenakan wewenang itu berada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Camat Tebet Tak Kuasa Segel Kos-kosan 'Tataa Chubby'
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Foto kamar kos Deudeuh Alfi Syahrin di lantai dua kamar nomor 28 di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C RT 7/10 Tebet, Jakarta Selatan. Pada Jumat (17/4/2015), aparat kepolisian melakukan pra rekonstruksi yang dimulai pada pukul 14.15 WIB dan berlangsung selama 20 menit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang 2 kilometer, di Jalan Tebet Utara, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terdapat tuju‎h rumah kos yang di-sweeping oleh pihak jajaran Kecamatan Tebet.

Salah satunya adalah rumah di mana pekerja seks komersial (PSK) Dedeuh Alfi Syahrin alias Empi alias 'Tataa Chubby' yang menjadi korban pembunuhan indekos di situ.

Namun, Kecamatan Tebet tidak bisa menyegel bangunan tanpa izin itu.

Hal itu dikarenakan wewenang itu berada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Camat Tebet, Mahludin mengatakan, pihaknya sudah mendata 7 rumah kos-kosan di RW 10 dan RW 02.

Menurut Mahludin, pihaknya hanya bisa melakukan pendataan dan nantinya akan ditindak oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait penyegelan.

Berita Rekomendasi

Beberapa rumah kos seperti di Jalan Tebet Utara RW 10 RT 07 nomor 15 C, 16 C, 18 C, 28, 30, 31 dan Jalan Tebet Utara RW 02 nomor 10.

Menurut Mahludin, hanya ada satu kos-kosan yang bisa memperlihatkan izin operasional.

Sedangkan sisanya tidak berizin. Bahkan, ada empat rumah kos-kosan yang berada di jalur hijau.

"‎Kalau tingkat kecamatan tidak punya kewenangan untuk penyegelan, dan itu berada di tingkat kota. Bisa pengurusan di Suku Dinas Perumahan, Suku Dinas P2B, dan Suku Dinas Pelayanan Pajak," kata Mahludin di lokasi tempat sweeping dan pendataan rumah kos-kosan.(*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas