Camat Tebet Tak Kuasa Segel Kos-kosan 'Tataa Chubby'
Hal itu dikarenakan wewenang itu berada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang 2 kilometer, di Jalan Tebet Utara, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terdapat tujuh rumah kos yang di-sweeping oleh pihak jajaran Kecamatan Tebet.
Salah satunya adalah rumah di mana pekerja seks komersial (PSK) Dedeuh Alfi Syahrin alias Empi alias 'Tataa Chubby' yang menjadi korban pembunuhan indekos di situ.
Namun, Kecamatan Tebet tidak bisa menyegel bangunan tanpa izin itu.
Hal itu dikarenakan wewenang itu berada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Camat Tebet, Mahludin mengatakan, pihaknya sudah mendata 7 rumah kos-kosan di RW 10 dan RW 02.
Menurut Mahludin, pihaknya hanya bisa melakukan pendataan dan nantinya akan ditindak oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait penyegelan.
Beberapa rumah kos seperti di Jalan Tebet Utara RW 10 RT 07 nomor 15 C, 16 C, 18 C, 28, 30, 31 dan Jalan Tebet Utara RW 02 nomor 10.
Menurut Mahludin, hanya ada satu kos-kosan yang bisa memperlihatkan izin operasional.
Sedangkan sisanya tidak berizin. Bahkan, ada empat rumah kos-kosan yang berada di jalur hijau.
"Kalau tingkat kecamatan tidak punya kewenangan untuk penyegelan, dan itu berada di tingkat kota. Bisa pengurusan di Suku Dinas Perumahan, Suku Dinas P2B, dan Suku Dinas Pelayanan Pajak," kata Mahludin di lokasi tempat sweeping dan pendataan rumah kos-kosan.(*)