Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulusan D3 Akuntansi Kok Kerjanya 'Ngutil'

Petugas mendapati satu kemeja, satu set baju tidur dan sepatu yang semua besi detektornya masih menempel.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lulusan D3 Akuntansi Kok Kerjanya 'Ngutil'
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dede Kurniasih (32) perempuan lulusan Diploma 3 Akuntansi dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta kedapatan mencuri sejumlah pakaian dan sepatu dari pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), di Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Senin (20/4/2015).

Karena aksinya, Dede yang pernah bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di salah satu supermarket di Jakarta itu, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Beji.

Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, Selasa (21/4/2015) menuturkan, modus Dede dalam beraksi adalah berpura-pura sebagai calon pembeli.

Ia beraksi di Counter Ninety Degrees Matahari, Mal Depok Town Square (Detos).

Saat Dede keluar toko, kata Johan, alarm berbunyi. Awalnya petugas keamanan tidak terlalu curiga karena mengira ada hal teknis yang salah yang dilakukan petugas toko ketika melepas besi detektor di pakaian yang dibeli Dede.

Namun saat tas Dede diperiksa, petugas mendapati satu kemeja, satu set baju tidur dan sepatu yang semua besi detektornya masih menempel.

"Setelah makin didalami petugas, pelaku tidak bisa menunjukkan struk pembelian. Akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kalau dirinya sudah mencuri semua pakaian dan sepatu itu," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Johan menuturkan Dede tinggal di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan, Dede mengaku dirinya terpaksa mengutil karena sudah tidak bekerja lagi sebagai SPG selama setengah tahun ini, karena kontraknya habis.

"Jadi dia butuh uang untuk bayar kosan. Sementara mau minta orangtua dia malu, karena dia kan lulusan D3," papar Johan.

Menurut Johan, Dede mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Selain pakaian dan sepatu curian yang nilainya ditaksir sekira Rp 3 Juta, di dalam tas Dede juga ditemukan sebilah pisau stainles.

"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara," ujar Johan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas