Nenek Fatimah Tidak Puas Karena Masih Bisa Digugat Oleg Anak dan Menantunya Lagi
Sidang putusan kasus perdata sengketa tanah yang melibatkan nenek Fatimah (90) kembali berakhir anti-klimaks.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim yang kembali menyatakan sidang ini NO.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sidang putusan kasus perdata sengketa tanah yang melibatkan nenek Fatimah (90) kembali berakhir anti-klimaks.
Majelis hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) seperti persidangan terakhir.
"Harusnya (penggugat-red) dinyatakan kalah saja, karena dalam persidangan sebelumnya sudah dinyatakan kadaluwarsa, dan hari ini gugatan itu kembali tidak terbukti. Yang membedakan ini dengan sidang pertama kan sekarang tidak ada gugatan Rp 1 miliar. Sisanya sama semua," ujar Aris.
Kendati demikian, Aris mengaku dirinya menerima keputusan hakim. "Kalau sampai pihak penggugat kembali melayangkan gugatan atau banding, ya kami tunggu saja kelanjutannya bagaimana," kata Aris lagi. (Banu Adikara)