Tempat Kos 'Tataa Chubby' Ternyata di Jalur Hijau
Hal ini dilakukan setelah banyak tempat kos diketahui tidak memiliki izin dan menjadi tempat prostitusi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran aparat Kecamatan Tebet dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sweeping serta pendataan terhadap para penghuni kos-kosan di Jalan Tebet Utara, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015) pagi.
Hal ini dilakukan setelah banyak tempat kos diketahui tidak memiliki izin dan diduga beralih fungsi menjadi tempat prostitusi.
Pada beberapa minggu belakangan ini, Jalan Tebet Utara sempat dihebohkan dengan penemuan sesosok wanita telanjang, Deuhdeuh Alfi Syahrin (28) alias Empi alias 'Tataa Chubby' yang tewas di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara nomor 15 C RT 07 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Atas penemuan itu, akhirnya terungkap bahwa Jalan Tebet Utara dikenal dengan sebutan "Vagina Street".
Posisi rumah kos-kosan di Jalan Tebet Utara sendiri memang sangat strategis. Pasalnya, langsung berdepanan dengan jalan raya. Sehingga, pemukiman padat penduduk berada di belakang kos-kosan itu berada.
Pihak Kecamatan yaitu personel Satpol PP yang dibantu Koramil dan kepolisian dari Polsek Tebet mulai menyisir beberapa kosan yang dianggap menyalahi aturan.
Dipimpin oleh Camat Tebet, Mahludin, aparat gabungan itu mulai melakukan pendataan dari rumah kos tempat Deuhdeuh Alfi alias Empi ditemukan tewas.
Saat itu, petugas langsung menemui pemilik kos-kosan di nomor 15 C itu, Arifin Purba (52). Saat itu, pihak Kecamatan bersama dengan Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dan Suku Dinas Pelayanan Pajak menanyakan izin operasi kos-kosan.
"Izin (operasi kos-kosan) memang tidak ada," kata Arifin saat ditanya Mahludin.
Arifin yang menggunakan kemeja putih lengan panjang itu menuturkan bahwa dia tidak memiliki izin operasi karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, di lahan sekitar 120 meter itu peruntukannya adalah untuk ruang terbuka hijau. Sehingga, pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak mengeluarkan izin operasional kos-kosan itu sejak tahun 2003.
"IMBnya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin," ucapnya ketusnya.
Menjawab dari alasan tidak diberikannya IMB, mengatakan bahwa itu merupakan lahan hijau. Sehingga, memang tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan atau usaha jasa kos-kosan.
"Itu ada di penataan kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB," terang Mahludin soal tak dikeluarkannya IMB tersebut.
Untuk pelanggaran itu, Arifin diberi teguran keras untuk segera mengurus perizinan usahanya.
Mahludin mengatakan jika tak juga mengurus izin, maka Dinas Perumahan dan Satpol PP bisa menyegel usahanya.
"Ini bisa disegel kalau tidak juga diurus," ucap Mahludin.
Tak hanya tak berizin, rumah kos ini juga belum terdaftar sebagai wajib pajak rumah kos-kosan di unit pelayanan daerah kecamatan Tebet.
Untuk pajak rumah kos-kosan sendiri, setiap rumah kos di atas 10 kamar maka akan dikenakan 10 persen dari total penghasilan kos-kosan tersebut.
"Dia belum terdaftar sebagai wajib pajak kita," kata salah satu pegawai UNPD kecamatan Tebet Mohamad Rizal. (Bintang Pradewo)