Penutupan Jalan Selama KAA Dinilai Mengorbankan Masyarakat
Peringatan 60 tahun Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) dimulai pada Rabu (22/4/2015), hari ini.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peringatan 60 tahun Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) dimulai pada Rabu (22/4/2015), hari ini.
Sejumlah kepala negara dan delegasi hadir di acara yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan itu.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya memberlakukan tiga kali pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka-tutup jalur protokol.
Jalur protokol yang terkena imbas pengalihan, yaitu di kawasan Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Rasuna Said.
Pengalihan arus lalu lintas tidak hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tetapi juga penutupan sementara Jalur Transjakarta. Kebijakan ini membuat aktivitas warga masyarakat terganggu.
Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai terganggunya aktivitas masyarakat akibat penutupan sejumlah ruas jalan protokol terkait pelaksanaan KAA merupakan akibat ketidaksiapan Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi dampak dari pengalihan arus yang dilakukan.
“Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya hanya mampu memperkirakan dampak, tetapi belum mampu memberikan solusi agar aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat pengalihan arus jalan protokol terkait pelaksanaan KAA,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (22/4).
Menurutnya, pengalihan arus yang dilakukan tidak diimbangi dengan sarana yang bisa menjadi alternatif bagi masyarakat agar aktivitasnya tidak terganggu.
Dikatakan, selain memicu kemacetan yang luar biasa di ruas jalan alternatif, pengalihan jalan protokol itu juga membuat masyarakat yang berkantor di ruas jalan protokol menjadi korban. Sebab, dia mencontohkan, sejumlah karyawan harus berjalan kaki dari stasiun Dukuh Atas Sudirman menuju kantornya yang terletak di kawasan Semanggi.
Sebaiknya, Edison melanjutkan, pengalihan arus tidak berlaku bagi transportasi umum yang memiliki jalur khusus seperti Transjakarta. Sehingga masyarakat dapat menggunakan Transjakarta untuk melakukan aktivitas.
“Kesulitan masyarakat akan berkurang jika Transjakarta tetap beroperasi, seperti biasa, meskipun jumlahnya bisa dikurangi,” tegas Edison.