Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hanya Rp 500 Ribu, Pria Hidung Belang Bisa Cari Wanita Idaman

MS alias Mike (30 tahun), menggunakan media sosial, Twitter untuk menjalankan praktik jasa prostitusi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Hanya Rp 500 Ribu, Pria Hidung Belang Bisa Cari Wanita Idaman
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MS alias Mike (30 tahun), menggunakan media sosial, Twitter untuk menjalankan praktik jasa prostitusi. Dia bertugas menerima pesanan dari pelanggan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan pelaku menawarkan wanita melalui account twitter @temanjakarta dan pin BBM 27473893. Kemudian, menerima pembayaran melalui rekening bank milik tersangka MS.

“Setelah, seseorang 'berkicau' dijelaskan apabila butuh teman di Jakarta, silakan menghubungi kami. Orang-orang ini disarankan menjadi member membayar uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Heru Pranoto menjelaskan, tersangka memberikan pin BB. Setelah mendapatkan pin BB, bukti transaksi di foto dikirim lewat BBM. Kemudian, dicek dan setelah benar, maka akan dikirim gambar-gambar dan foto perempuan.

“Silahkan pelanggan untuk dapat memilih. Member dikirim foto dan terjadi pemesanan. Dicantumkan tarif sebesar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta. Dia mempunyai puluhan anak buah,” tuturnya.

Selain menjadi penghubung antara pelanggan dengan wanita tersebut, MS juga menyediakan tempat penginapan. Biaya untuk tempat menginap tercantum dalam tarif yang disampaikan sebelumnya.

“Hotel sudah disiapkan, biasanya hotel bintang 3. Biaya tarif 70 persen untuk pekerja dan 30 persen untuk mucikari. Selain itu, dia dapat uang sebesar Rp 300 ribu dari perempuan,” tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku berinisial MS alias Mike (30 tahun) ditangkap di sebuah hotel di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) dinhari. Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti 1 unit BB, 1 unit handphone Xiaomi, dan 1 buat kartu ATM BCA. Pelaku dikenakan pasal 296 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas