Cinta Kandas Anak Dirampas
Anak perempuan berinisial KA (4 tahun) menjadi korban penculikan. Dia diculik oleh PP alias P, orang yang mengenal dan dekat dengan anak tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak perempuan berinisial KA (4 tahun) menjadi korban penculikan. Dia diculik oleh PP alias P, orang yang mengenal dan dekat dengan anak tersebut.
PP tinggal satu rumah dengan KA di Jalan Kembang Agung II Blok F9/18 Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. PP tidak mempunyai hubungan darah dengan anak itu, namun dia tinggal di tempat itu untuk menemani HN, ibu KA.
Hubungan PP dan HN berawal dari pekerjaan yang mereka geluti di bidang valas. Selama beberapa tahun, PP menjadi anak buah di perusahaan milik HN. Selepas berpisah dengan suaminya, PP menemani kehidupan sehari-hari HN.
“Kami sudah lima tahun pacaran. Kami tinggal di rumah yang sama selama 1 tahun. Kami tidak pernah ada ikatan pernikahan,” ujar HN kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/4/2015).
Belakangan ini, jalinan hubungan asmara antara keduanya renggang hingga akhirnya putus. Hal ini karena PP sering berbuat kasar terhadap HN. Setelah berpisah, akhirnya, dia terpaksa meninggalkan rumah, kemudian dia tinggal di tempat temannya di daerah Ciledug, Tangerang.
Setelah hubungan dengan PP berakhir, HN mencari pria lain yang mendampinginya. Bahkan, dia berencana untuk menikah dengan pria yang disembunyikan identitasnya itu.
Disinyalir, inilah yang menjadi alasan mengapa PP menculik anak HN. Berawal dari sakit hati sehingga dia nekat menculik anak tidak berdosa. Tak hanya menculik, bahkan sejumlah barang milik HN turut dibawa kabur.
“Dia sakit hati. Dia sempat telepon ke ibu saya, dia mengatakan, saya boleh menikah lagi, tetapi bukan dengan pria yang ini,” tuturnya.
Penculikan dilakukan di tempat tinggal HN pada Kamis (23/4/2015) sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, tak selang satu hari kemudian atau tepatnya pada Jumat pukul 08.00 WIB, PP ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Barat di tempat persembunyian di Ciledug.
“Saya senang bertemu anak. Saya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian. Harapannya, dia diberikan hukuman yang setimpal, karena dia kasar,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, aparat menyita barang bukti, yaitu dua unit ipad warna silver merk Apple, dua unit handphone nokia, dan satu unit sepeda motor honda tiger warna merah bernomor polisi B 6659 EMU.
Tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Saat ini, aparat kepolisian sedang mengembangkan kasus ini dan mencari tahu apakah ada modus operandi lainnya dari peristiwa penculikan ini.