Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

754 Rumah Kos Tanpa Izin Bakal Ditindak

Camat Kemayoran, Herry Purnama menyatakan total ada 772 rumah kos yang berada di sekitar Kecamatan Kemayoran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 754 Rumah Kos Tanpa Izin Bakal Ditindak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Salah satu rumah kos-kosan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015). Sejumlah kos-kosan tersebut diduga menjadi sarang wanita malam dan beralihfungsi sebagai tempat kencan pria hidung belang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak dari Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menggelar razia kos - kosan di delapan Kelurahan pada Rabu (29/4). Hasil dari operasi tersebut terdapat 754 kos - kosan yang tak memiliki izin.

Camat Kemayoran, Herry Purnama menyatakan total ada 772 rumah kos yang berada di sekitar Kecamatan Kemayoran.

"Sebanyak 754 kos - kosan tidak berizin dan 18 lainnya memiliki izin," ujar Herry pada Kamis (30/4/2015).

Herry menjelaskan dalam razia ini dilakukan untuk mengantisipasi pendatang baru dan menjaga hal - hal yang tak diinginkan.

"Selain itu kami juga menertibkan perizinan hunian yang diatur dalam SK Gubernur 107 tahun 1989 tentang petunjuk pelaksanaab pengaturan perumahan pemondokan rumah kos wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Ia menuturkan selanjutnya pihaknya akan melakukan pendataan dan dilakukan pembinaan agar para pemilik kos segera mengurus perizinan.

Pihaknya juga menjaring 204 warga penghuni kos yang kedapatan berasal dari luar Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka yang terjaring belum memiliki Surat Ketrangan Domisili Sementara (SKDS).

"Bagi para penghuni kos yang mempunyai KTP daerah agar segera membuat SKDS dan melapor kepada pengurus RT dan RW," pungkasnya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas