Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Jemput Paksa Alex Usman di RS Siloam

Penjemputan paksa itu turut dibenarkan oleh Kasubdit V Dirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran seringkali mangkir lebih dari dua kali pemanggilan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS, Kamis (30/4/2015) malam, Alex Usman dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim.

Penjemputan paksa itu turut dibenarkan oleh Kasubdit V Dirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram.

"Memang dia (Alex Usman) kami jemput ke RS untuk diperiksa," kata Ikram di Mabes Polri.

Lebih lanjut, kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria membenarkan penjemputan tersebut. Dan ia pun diberitahu oleh penyidik soal penjemputan itu.

"Saya sudah diberitahu penyidik, memang malam ini pak Alex dijemput untuk diperiksa," ujarnya.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas