Bareskrim Jemput Paksa Alex Usman di RS Siloam
Penjemputan paksa itu turut dibenarkan oleh Kasubdit V Dirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran seringkali mangkir lebih dari dua kali pemanggilan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS, Kamis (30/4/2015) malam, Alex Usman dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim.
Penjemputan paksa itu turut dibenarkan oleh Kasubdit V Dirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram.
"Memang dia (Alex Usman) kami jemput ke RS untuk diperiksa," kata Ikram di Mabes Polri.
Lebih lanjut, kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria membenarkan penjemputan tersebut. Dan ia pun diberitahu oleh penyidik soal penjemputan itu.
"Saya sudah diberitahu penyidik, memang malam ini pak Alex dijemput untuk diperiksa," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.