Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Forkapek Minta Bareskrim Proses Bupati Kaimana

Kami mewakili masyarakat Kaimana meminta pada Kapolri mengawasi langsung proses penyidikan perkara yang sudah kami laporkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Puluhan massa dari Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana (FORKAPEK), Kamis (30/4/2015) menggelar aksi unjukrasa di Mabes Polri.

Koordinator FORKAPEK, Mudasir Bogra ‎mengatakan dalam aksinya massa menuntut Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan akta kependudukan yang diduga dilakukan oleh Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma.

"Kami mewakili masyarakat Kaimana meminta pada Kapolri mengawasi langsung proses penyidikan perkara yang sudah kami laporkan," ujarnya.

‎Kami berharap segera ada penetapan tersangka karena alat bukti sudah kuat, bahkan jauh lebih kuat dari perkara dugaan pemalsuan dengan tersangka AS (Abraham Samad)," ucap Mudasir di Mabes Polri

Termasuk Mudasir juga meminta jangan ada perbedaan penanganan kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Bupati Kaimana dengan kasus Abraham Samad.

Dimana dalam kasus Abramah Samad, Polri merespon cepat laporan masyarakat. Sementara laporan atas Bupati Kaimana sudah sebulan dan belum ada tersangka.

Untuk diketahui, Selasa (10/3/2015) silam, Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana, dengan pelapor bernama Mudasir Bogra.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam laporan LP/277/III/2015/Bareskrim tanggal 10 Maret 2015, terlapor yakni Bupati Kaimana, Matias Mairuma diduga melakukan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dan memberikan keterangan palsu diatas sumpah.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 242 KUHP. Kejadian pemalsuan itu terjadi di Kaimana, Papua Barat sejak 2006 hingga sekarang.

Diceritakan Mudasir, pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Matias yakni memalsukan tempat kelahiran di beberapa dokumen seperti di akta kelahiran, ijazah sekolah, dan lainnya.

Dimana saat menjabat sebagai wakil Bupati Kaimana periode 2005-2e010, Matias diketahui seluruh dokumennya menyatakan lahir di Tual, Maluku.

Lalu saat menjadi Bupati Kaimana periode 2010-2015, tempat kelahiran Matias diubah menjadi Kaimana sehingga menimbulkan kesan merupakan putra daerah Kaimana.

"Dia itu sebenarnya kelahiran Tual. Tapi diduga karena mencari legitimasi dan agar dianggap sebagai putra daerah kelahiran Kaimana jadi dia melakukan pemalsuan. Saat menjadi wakil bupati, kelahirannya masih Tual," terang Mudasir di Mabes Polri.

Menurut Mudasir, saat menjadi calon bupati diduga Matias takut dikritisi karena bukan putra daerah Kaimana. Termasuk apabila nantinya dia mendapat ganjalan saat mencalonkan diri menjadi bupati, akhirnya Matias memalsukan tempat kelahirannya menjadi Kaimana.

"Saat dia (Matias) mau maju dari wakil bupati ke bupati, situasi politik sedang memanas. Dan biasanya yang menjabat bupati itu kan harus putra daerah," katanya.

Mudasir berharap laporannya segera direspon oleh Bareskrim Polri dan kasusnya tidak dilimpahkan ke Polda Papua Barat melainkan tetap diproses di Bareskrim.

Pasalnya diutarakan Mudasir pada 2012 silam, ada LSM yang melaporkan kasus serupa, pemalsuan oleh Matias yang juga politisi PDIP, Ketua DPC PDIP Kaimana ke Bareskrim Polri. Dan akhirnya oleh Bareskrim dilimpahkan ke Polda Papua lalu oleh Polda Papua kasus itu di SP3 atau dihentikan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas