Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Maman, Belum Tentu Haji Lulung Ditetapkan Tersangka

"Karena setahu saya Haji Lulung juga jarang-jarang ikut rapat. ‎Bener saya tahu," kata Maman.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Maman, Belum Tentu Haji Lulung Ditetapkan Tersangka
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2014). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi UPS dalam APBD DKI Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah menganggap wajar bila Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Haji Lulung sebagai koordinator Komisi E (DPRD DKI Periode 2009-2014), ya kan wajar dimintai keterangan," kata Maman di Gedung DPRD DKI, Kamis (30/5/2015).

Hari ini Haji Lulung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Tahun anggaran 2014.

Menurut Maman belum tentu bosnya itu akan dijadikan tersangka.

"Belum tentu mengarah yang ke situ-situ. Karena setahu saya Haji Lulung juga jarang-jarang ikut rapat. ‎Bener saya tahu. Jadi bagaimana beliau mau bicara soal ini itu. Wajar lah koordinator ditanya," ungkapnya.

Maman pun tidak mau berandai-andai mengenai nasib Haji Lulung dalam kasus tersebut.

Selain itu, sebagai rekan satu partai, Maman mengaku bila Lulung tidak pernah berkeluh kesah tentang permasalahan yang dihadapinya, kecuali masalah partai.

Berita Rekomendasi

"Tidak pernah (berbicara tentang pengadaan UPS). Kebetulan secara teknis kinerja beda. Ya kan? Beliau kan dulu di Komisi B, dirotasi ke Komisi E. Sementara sy dulu pernah di Komisi B, tapi pindah ke Komisi C. Sekarang di Komisi A saya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas