Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kehabisan Uang, L Jual Kekasihnya kepada Pria Hidung Belang

Sebagian uang itu juga digunakan pria yang tidak lulus SMP ini untuk berjudi. Ia pun tertangkap saat sedang berjudi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kehabisan Uang, L Jual Kekasihnya kepada Pria Hidung Belang
Kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - L (21) adalah pria yang menjual kekasihnya karena kehabisan uang untuk hidup bersama. Oleh sebab itu, ia pun menjual kekasihnya itu kepada pria hidung belang yang tidak lain adalah kenalan temannya, D. Namun, ternyata uang itu tidak hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebagian uang itu juga digunakan pria yang tidak lulus SMP ini untuk berjudi. Ia pun tertangkap saat sedang berjudi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, L ditangkap di Tajur, Bogor, dari hasil pengembangan laporan yang dibuat orangtua DNS.

"Orangtua korban melaporkan anaknya hilang, kemudian kami lakukan pengembangan dan ditemukan tersangka sedang di Bogor," kata Audie, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

L dijebak dengan sebuah layanan pesan singkat (SMS) dari DNS yang menyatakan ingin bertemu. L pun kemudian digiring ke ruang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

Menurut L, ia dan DNS sepakat untuk hidup bersama di sebuah rumah kontrakan di Gang Boker, Ciracas, Jakarta Timur.

DNS yang baru selesai ujian nasional pun, kata L, menyetujui untuk membangun rumah tangga tanpa ikatan resmi dengannya.

BERITA REKOMENDASI

Pria kelahiran Bogor, 17 Juni 1993, itu tidak memiliki pekerjaan sehingga ia pun kehabisan uang untuk membiayai hidup "rumah tangga"-nya.

Alhasil, L menjual perhiasan DNS yang berupa kalung. Tak hanya itu, L menggadaikan sepeda motor matik milik DNS seharga Rp 800.000. Ia kemudian juga menawarkan DNS kepada D di Bogor.

L dan DNS sama-sama berangkat menuju Bogor pada Minggu (26/4/2015). Pada Senin (27/4/2015) sekitar pukul 02.00 WIB, dia menjemput DNS dan membawanya ke sebuah hotel di kawasan Ciawi.

Atas perbuatannya, L dapat dijerat dengan Pasal 81 UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Penulis : Unoviana Kartika

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas