Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Alex Usman Minta Ahok Juga Diperiksa

Ahmad DJ Affandi meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Ahok ikut diperiksa Bareskrim atas kasus yang sama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Alex Usman Minta Ahok Juga Diperiksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah, Ahmad DJ Affandi meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Ahok ikut diperiksa Bareskrim atas kasus yang sama.

"Kalau perlu Pak Ahok itu juga diperiksa, karena anggaran tanpa dana kan tidak bisa dilelang," tegas Affandi, Kamis (30/4/2015) di Mabes Polri.

Dikatakan Affandi, anggaran itu perlu persetujuan dari gubernur ataupun Sekda, sehingga menurut Affandi, keduanya itu pun perlu pula diambil keterangannya oleh penyidik.

"Kalo proses lelang kan harus ada dananya, dana ada kalau disetujui oleh Gubernur atau Sekda," ujarnya.

‎Sementara itu, Alex Usman sendiri hingga kini belum pernah diperiksa Bareskrim lantaran sakit infeksi lambung dan dirawat di sebuah RS di Jakbar.

"Pak Alex dirawat di RS, dia sakit inveksi lambung. Baru dua hari ini dirawat, tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," ujar ‎kuasa hukumnya, Ahmad DJ Affandi, Kamis (30/4/2015) di Mabes Polri.

Affandi menambahkan maksud kedatangannya yakni memberikan surat pengantar dari rumah sakit yang menyatakan Alex Usman dirawat, termasuk juga untuk mengkonfirmasi ulang pemeriksaan Alex Usman.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas