Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Eri Rosatria berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek UPS.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersangka Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eri Rosatria berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek UPS di beberapa sekolah di Jakarta Barat.

Penyidik Bareskrim Polri terpaksa menahan Alex Usman karena selama berstatus tersangka tak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Alex dijemput penyidik saat berada di Rumah Sakit Siloam.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan sesegera mungkin," ucap Eri Rosatria usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Bareskrim, Mabes Pori, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Eri menambahkan ‎Alex Usman masih dalam kondisi sakit dan masih membutuhkan waktu untuk pemulihan sehingga dirinya berniat mengajukan penangguhan penahanan. Penyidik menahan Alex untuk 20 hari ke depan.

Penyidik menyangka Alex Usman dan Zainal Soleman dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga sudah menggeledah berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita barang bukti terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas