Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M.Taufik: KMP DPRD DKI Solid Ajukan HMP ke Ahok

"Syarat dasarnya kan 26 anggota lebih dari satu fraksi yang mengajukan," ujar Taufik.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in M.Taufik: KMP DPRD DKI Solid Ajukan HMP ke Ahok
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didampingi Wakil Gubernur Djarot Saiful memberikan laporan keterangan Pertanggung jawaban Gubernur DKI Jakarta Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi didampingi Wakil Ketua DPRD M Taufik di Ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Gubernur memberikan sejumlah program kerja DKI Jakarta yang sedang berjalan dan juga sudah diselesaikan pada tahun 2014 lalu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Taufik mengatakan sebanyak 105 anggota DPRD DKI setuju dengan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hingga saat ini, proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat ini masih bergulir.

Dia menjelaskan, pihaknya akan membahas perihal pengadaan APBD yang dilakukan Ahok dalam hak menyatakan pendapat nanti.

Menurutnya, untuk menindak lanjuti hak angket, tak lain adalah dengan hak menyatakan pendapat (HMP).

Kendati begitu, Taufik mengungkapkan, hingga saat ini DPRD DKI belum membahas soal hak menyatakan pendapat.

"Angket digulirkan itu didasari atas apa yang kami ketahui, ada perlakuan Gubernur yang melanggar. Kenapa sampai saat ini belum digulirkan karena APBD mempengaruhi masyarakat luas dan posisinya cukup strategis," kata Taufik menjelaskan dalam diskusi bertajuk 'Pengguliran HMP sebagai Upaya Selamatkan Wajah Kebon Sirih' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015).

Menurutnya, seluruh fraksi yang partainya tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), solid mendukung HMP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk terciptanya HPM, kata dia, harus memenuhi syarat dan di hadiri 3 perempat anggota. Dengan demikian, secara syarat dasar untuk HMP dianggap sudah terpenuhi.

"Syarat dasarnya kan 26 anggota lebih dari satu fraksi yang mengajukan," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Partai Demokrat dari Fraksi Demokrat-PAN.

Kemudian saat ini disusul oleh Fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung HMP, dengan catatan tidak mendukung pemakzulan.

Sementara itu, fraksi yang menyatakan tidak mendukung adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Partai Amanat Nasional dari Fraksi Demokrat-PAN.

Saat ini bertambah dengan kehadiran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Hanura yang ikut tidak mendukung HMP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas