Bahas HMP, Ketua DPRD DKI Tunggu Situasi Tenang
Menurut dia, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dewan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan hak angket yang sebagian besar diarahkan oleh anggota Dewan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Hanya saja menurut Prasetio hal itu tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran kondisi yang belum tepat.
Menurut dia, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dewan.
Diantaranya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang jumlahnya 17.
Energi dewan selama ini dihabiskan dalam kisruh APBD, belum lagi ditambah pemanggilan sejumlah anggota dewan oleh pihak kepolisan.
"Yang namanya hak angket harus ditindaklanjuti, kita Rapim (rapat pimpinan). Rapimnya nanti kita tunggu adem dulu lah, kalau ada waktu akan kita bahas," kata Prasetio di DPRD DKI, jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurut Prasetio, pihaknya tidak berniat membuat wacana HMP menggantung. Hasil hak angket menurutnya pasti akan ditindaklanjuti, namun belum tentu berujung hak menyatakan pendapat.
"Engga ada niatan menggantung HMP, media bisa lihat sendiri kan," katanya.
Sebelumnya Rapat Pimpinan dewan sebagai tindak lanjut putusan angket belum juga terlaksana lantaran belum ada kesepahaman diantara para pimpinan dewan.
Padahal untuk menjadi HMP, putusan hak angket harus melalui Rapim terlebih dahulu yang nanti hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna.